Penilaian ini tentu berdasarkan sudut pandang syari'at. Diantara yang harus menjadi penilaiannya ialah :
1. Jika seseorang sebagai tamu maka yang berhak menjadi imam ialah tuan rumah, jika tuan rumah layak menjadi imam.
2. penguasa lebih berhak menjadi imam atau yang mewakilinya. Maka tidak boleh seseorang maju menjadi imam, kecuali atas izinnya. Begitu juga orang yang ditunjuk oleh penguasa sebagai imam, yang disebut sebagai imam Rawatib.
3. Kefasihan dan kealiman dirinya. maksudnya jika ada orang yang lebih fasih dan berilmu dalam membacakan al-qur'an, maka sebaiknya dia mendahulukan orang tersebut. hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abi Mas'ud Al Badri ra, dari Rasulullah SAW bersabda :
يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
"yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama. maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. jika dalam sunnah sama, maka yang terlerbih dahulu hirjah. jika dalam hijrah sama, maka yang terlebih dahulu masuk islam(dalam riwayat lain : umur). Dan janganlah seorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya ( dalam riwayat lain : di rumahnya). dan janganlah duduk di tempat duduknya kecuali dengan seizinnya".
4. seseorang tidak di anjurkan menjadi imam, Apabila jema'ah tidak menyukainya. Dalam sebuah riwayat hadist di sebutkan :
ثََلاثَةٌ
لاَ تَرْتَفِعُ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا
وَهمْ لََهُ كَارِهُوْنَ...
" Tiga golongan yang tidak terangkat shalat mereka lebih dari satu jengkal dari kepala mereka : (yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya.... ".
Kebanyakan, kebencian yang timbul pada zaman sekarang ini berasal dari permasalahan dunia. Jika disana ada dalil yang mengkhususkan kebencian karena Allah, seperti seseorang membenci orang yang bergelimang maksiat, atau melalaikan kewajiban yang telah di berikan kepadanya, maka kebencian ini bagaikan kibrit ahmar ( ungkapan untuk menunjukan sesuatu yang sangat langka). Tidak ada hakikatnya kecuali dari hamba Allah SWT. (jika) tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka yang lebih utama bagi siapapun yang mengetahui, bahwa sekelompok orang membencinya tanpa sebab atau karena sebab agama agar tidak menjadi imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar dari pada melakukannya.
Berkata Imam Ahmad dan Imam Ishaq" Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum".
terimakasih kak sangat bermanfaat sekali,..
ReplyDeleteprodusen mukena katun jepang
sama-sama :D
Deleteinfonya sangat menarik,,,
ReplyDeletesalam sukses,,,
mantap,,
terimakasih jadi lebih paham dengan siapa yang menjadi imam
ReplyDeletekalau kaya di kantor pada asal nunjuk teman jd imam karena yg lain pada males, itu bgmn ya?pdhl yg ditunjuk wudhu saja keliru..bacaan ada salah2..
ReplyDelete