Monday, August 31, 2015

Hukum dalam Tata Cara Berwudhu


Hukum dalam Tata Cara Berwudhu


Wudhu adalah cara bersuci dengan menggunakan air. Bagi seorang muslim maka wajib baginya untuk melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat. berwudhu bisa juga menggunakan debu disebut tayammum.

menurut empat mazhab selain untuk shalat wudhu juga diwajibkan ketika menyentuh Al-Qur'an. seperti yang disampaikan dalam Al -Qur'an Al Waaqi'ah
لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَOفِى كِتَٰبٍۢ مَّكْنُونٍۢOإِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌۭ كَرِيمٌۭ
sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lohmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. QS Al Waaqi'ah 77-79

Namun ada juga ulama yang menyatakan bahwa hukumnya sunat. Jika wudhu diwajibkan lalu apabila kita tidak berwudhu bagaimana hukumnya. menurut Hadits dari Bukhari hukum adalah shalatnya tidak diterima
Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu." Hadits No 132.

Adapun Hukum-hukum yang berkait dengan wudhu seperti :

1. Membaca Basmallah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sempurna wudhu’ sesorang yang tidak membaca basmallah.” (HR. Ahmad)

2. Menyempurnakan membasuh anggota wudhu
Tidak sempurna dalam membasuh anggota wudhu dan mengakibatkan ada sebagian anggota wudhu yang tidak terbasuh oleh air. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahihnya.
telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah berkata saat dia lewat di hadapan kami, sementara saat itu orang-orang sedang berwudlu," Sempurnakanlah wudlu kalian! Sesungguhnya Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tumit-tumit yang tidak terkena air wudlu akan masuk neraka." Hadits no 160

3. Membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali

Humran, bekas hamba sahaya Utsman, mengatakan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta dibawakan bejana (air). (Dan dalam satu riwayat darinya, ia berkata, "Aku membawakan Utsman air untuk bersuci, sedang dia duduk di atas tempat duduk, lalu dia berwudhu dengan baik ). Lalu ia menuangkan air pada kedua belah tangannya tiga kali, lalu ia membasuh kedua nya. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49]. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya sampai ke dua mata kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, ["Aku melihat Nabi saw. berwudhu di tempat ini dengan baik, kemudian] beliau bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian [datang ke masjid, lalu] shalat dua rakaat, yang antara kedua shalat itu ia tidak berbicara kepada dirinya, [kemudian duduk,] maka diampunilah dosanya yang telah lampau.'" [Utsman berkata, "Dan Nabi saw. bersabda, 'Janganlah kamu terpedaya!'].

4. Menghirup Air Ke Hidung dan Mengembuskannya Kembali

Hal ini diriwayatkan oleh Utsman, Abdullah bin Zaid, dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu a'laihi wa sallam.
Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap)."


0 komentar:

Post a Comment

luvne resep Desain Java nol